UP PM-PTSP Menteng Telah Terbitkan 478 Perizinan dan Non-Perizinan
Selama periode Januari-Juni 2022, Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, telah menerbitkan 478 perizinan dan non-perizinan.
Untuk permohonan perizinan didominasi bidang kesehatan sebanyak 337 berkas
Kepala Unit Pelaksana PM-PTSP Kecamatan Menteng, Agus Susanto mengatakan, dari total 478 perizinan, 465 diantaranya perizinan yang terdiri dari bidang kesehatan, bidang lingkungan hidup, bidang pendidikan, bidang pembangunan dan lain-lain.
"Untuk permohonan perizinan didominasi bidang kesehatan sebanyak 337 berkas telah diterbitkan," terangnya, Jumat (1/7).
PTSP Kecamatan Menteng Serahkan IMB Dua Rumah IbadahDisusul dengan surat izin mendirikan bangunan sebanyak 19, kemudian izin pelaksanaan storing jaringan utilitas (bidang pembangunan) sebanyak 13 berkas, satu perizinan bidang pendidikan, sisanya 95 berkas lain-lainnya.
Sedangkan untuk non-perizinan ada 13 berkas yang berhasil, semuanya tentang surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL).
Ia menjelaskan, dalam mengajukan berkas perizinan dan non-
perizinan tersebut masyarakat bisa mengajukannya secara online atau daring melalui website Jakevo.jakarta.go.id.“Pengajuan permohonan perizinan dan non-perizinan secara online ini kami lakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.